Sabtu, 07 April 2012

DBS Beli Danamon, DPR Bisa Panggil BI



BI masih dalam proses memanggil manajemen Bank Danamon maupun DBS Singapura.

DBS Group Holdings Ltd telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH) untuk mengambil alih 100 persen saham yang dimiliki FFH pada Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI).

Asia Financial Indonesia memiliki 67,37 persen saham pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Nilai transaksi pengambilalihan itu mencapai Rp45,2 triliun atau setara Sin$6,2 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan akan memanggil Bank Indonesia (BI) untuk meminta kejelasan terkait pembelian Bank Danamon itu.

"Kami akan panggil BI. Tapi, kami biarkan dulu urusan itu diselesaikan oleh BI. Kalau diperlukan, DPR akan panggil BI," kata Harry kepada VIVAnews.com, Jumat 6 April 2012.

Namun, Harry menegaskan, saat ini, BI masih dalam proses memanggil manajemen Bank Danamon maupun DBS Singapura. Untuk itu, dia berpendapat bahwa DPR belum memerlukan untuk memanggil Bank Danamon, DBS Singapura, maupun BI.

Sebelumnya, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (DPIP BI) Lambok Antonius Siahaan mengatakan bahwa hingga saat ini, BI belum bertemu dengan DBS terkait permohonan izin merger atau akuisisi.

"Sampai saat ini, belum ada pertemuan antara DPIP BI dengan Bank Danamon maupun DBS, terkait rencana penerbitan saham baru, merger atau akuisisi dan belum ada permohonan yang diajukan jika akan terdapat rencana merger atau akuisisi," kata Lambok kepada VIVAnews di Jakarta.

Lambok juga menjelaskan, jika grup perusahaan jasa keuangan asal Singapura itu tetap berkeinginan mengakuisisi Bank Danamon, DBS harus mengacu pada prosedur merger dan akuisisi yang mengacu pada surat keputusan Direksi BI No.32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999.

Revisi UU Perbankan

Sementara itu, DPR mengakui pembelian Bank Danamon oleh DBS Singapura menjadi pemicu untuk merevisi undang-undang perbankan, terutama terkait kepemilikan.

Selama ini, menurut Harry, DPR berpegang pada dua undang-undang perbankan yaitu undang-undang tentang kepemilikan saham oleh perusahaan asing maksimum 99 persen yang hingga saat ini belum dicabut. Kemudian, berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang single majority yang hingga saat ini belum diterapkan.

"Satu bank itu hanya boleh dimiliki oleh satu investor pribadi maupun institusi. Dalam konteks ini, proses pembelian Bank Danamon itu mendukung aturan ini, karena akan menjadi satu bank, merger," ujarnya.

Namun, saat ini, DPR sedang mengkaji untuk merevisi aturan undang-undang perbankan misalnya dengan persyaratan maksimum 45 persen saham yang boleh dimiliki asing. Misalnya, Harry mencontohkan, di Malaysia kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimum 20 persen.

"Bisa juga seluruhnya asing 100 persen, tapi dimiliki oleh lima institusi yang masing-masing institusi tidak terafiliasi. Jadi, tetap 20 persen," kata dia.

Dia menargetkan, pada pertengahan tahun ini, peraturan yang sedang digodok itu sudah dapat diundangkan di sidang paripurna. Namun, hingga saat ini memang masih terjadi perdebatan panjang, sehingga belum dapat dikatakan selesai.

"Misalnya, pembatasan kepemilikan asing itu 45 persen atau 25 persen. Artinya kalau 45 persen saja, sisanya harus dijual ke investor lokal, tapi berapa lama? Kan harus diberi waktu," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar