Sabtu, 07 April 2012

Kido/Hendra ke Final Australian Open


SYDNEY – Pasangan ganda putra Indonesia Markis Kido dan Hendra Setiawan memastikan langkah mereka babak final Australian Open Grand Prix Gold 2012 yang digelar Minggu, 8 April 2012.

Kido/Hendra sendiri berhasil memastikan tiket ke partai puncak setelah mengandaskan perlawanan ganda putra tanah air lainnya, Angga Pratama dan Ryan Agung Saputra dengan pertarungan tiga set 15-21 21-14 21-11 di babak semi final.

Pertandingan sendiri terbilang sengit sejak set pertama, pada pertandingan yang berlangsung hanya 37 menit tersebut, kematangan pasangan Kido/Hendra memang jelas terlihat. Namun, prestasi Angga/Ryan hingga masuk semi final tentu juga patut diapresiasi.

Set pertama bahkan Kido/Hendra kewalahan dan terpaksa harus menyerah 15-21 dari Angga/Ryan. Namun, di set kedua giliran Kido/Hendra yang bangkit dan mendominasi permainan, hingga menang 21-14.

Angga/Ryan akhirnya harus mengakui keunggulan senior mereka di Pelatnas Cipayung itu usai kalah lagi dengan skor 21-11 pada set pamungkas. Kekalahan ini sekaligus memupus harapan mereka tampil di final Australian Open.

Sementara Kido/Hendra telah ditunggu oleh pasangan Cina Taipei, Chieh Min Fang dan Sheng Mu Lee di partai final. Di babak semi final, Min Fang/Mu Lee menyingkirkan ganda putra Jepang Hiroyuki Endo dan Kenichi Hayakawa.

DBS Beli Danamon, DPR Bisa Panggil BI



BI masih dalam proses memanggil manajemen Bank Danamon maupun DBS Singapura.

DBS Group Holdings Ltd telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH) untuk mengambil alih 100 persen saham yang dimiliki FFH pada Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI).

Asia Financial Indonesia memiliki 67,37 persen saham pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Nilai transaksi pengambilalihan itu mencapai Rp45,2 triliun atau setara Sin$6,2 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan akan memanggil Bank Indonesia (BI) untuk meminta kejelasan terkait pembelian Bank Danamon itu.

"Kami akan panggil BI. Tapi, kami biarkan dulu urusan itu diselesaikan oleh BI. Kalau diperlukan, DPR akan panggil BI," kata Harry kepada VIVAnews.com, Jumat 6 April 2012.

Namun, Harry menegaskan, saat ini, BI masih dalam proses memanggil manajemen Bank Danamon maupun DBS Singapura. Untuk itu, dia berpendapat bahwa DPR belum memerlukan untuk memanggil Bank Danamon, DBS Singapura, maupun BI.

Sebelumnya, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (DPIP BI) Lambok Antonius Siahaan mengatakan bahwa hingga saat ini, BI belum bertemu dengan DBS terkait permohonan izin merger atau akuisisi.

"Sampai saat ini, belum ada pertemuan antara DPIP BI dengan Bank Danamon maupun DBS, terkait rencana penerbitan saham baru, merger atau akuisisi dan belum ada permohonan yang diajukan jika akan terdapat rencana merger atau akuisisi," kata Lambok kepada VIVAnews di Jakarta.

Lambok juga menjelaskan, jika grup perusahaan jasa keuangan asal Singapura itu tetap berkeinginan mengakuisisi Bank Danamon, DBS harus mengacu pada prosedur merger dan akuisisi yang mengacu pada surat keputusan Direksi BI No.32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999.

Revisi UU Perbankan

Sementara itu, DPR mengakui pembelian Bank Danamon oleh DBS Singapura menjadi pemicu untuk merevisi undang-undang perbankan, terutama terkait kepemilikan.

Selama ini, menurut Harry, DPR berpegang pada dua undang-undang perbankan yaitu undang-undang tentang kepemilikan saham oleh perusahaan asing maksimum 99 persen yang hingga saat ini belum dicabut. Kemudian, berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang single majority yang hingga saat ini belum diterapkan.

"Satu bank itu hanya boleh dimiliki oleh satu investor pribadi maupun institusi. Dalam konteks ini, proses pembelian Bank Danamon itu mendukung aturan ini, karena akan menjadi satu bank, merger," ujarnya.

Namun, saat ini, DPR sedang mengkaji untuk merevisi aturan undang-undang perbankan misalnya dengan persyaratan maksimum 45 persen saham yang boleh dimiliki asing. Misalnya, Harry mencontohkan, di Malaysia kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimum 20 persen.

"Bisa juga seluruhnya asing 100 persen, tapi dimiliki oleh lima institusi yang masing-masing institusi tidak terafiliasi. Jadi, tetap 20 persen," kata dia.

Dia menargetkan, pada pertengahan tahun ini, peraturan yang sedang digodok itu sudah dapat diundangkan di sidang paripurna. Namun, hingga saat ini memang masih terjadi perdebatan panjang, sehingga belum dapat dikatakan selesai.

"Misalnya, pembatasan kepemilikan asing itu 45 persen atau 25 persen. Artinya kalau 45 persen saja, sisanya harus dijual ke investor lokal, tapi berapa lama? Kan harus diberi waktu," tegasnya.

Obama: Perempuan Bukan Objek Kepentingan Semata


Washington: Presiden Amerika Serikat Barack Obama menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek kepentingan yang terus dimanfaatkan berbagai kelompok. Perempuan, kata Obama, juga bukanlah sejumlah blok monolitik.

Oleh karena itu, pemerintahan Obama akan terus berusaha menutup kesenjangan upah antara kaum perempuan dan laki-laki. Hal itu dikatakan Obama dalam konferensi perempuan 'Women and the Economy' di Gedung Putih, Jumat (6/4).

Dalam pidatonya itu, ia untuk menyoroti langkah-langkah yang telah diambil pemerintah guna meningkatkan peluang dan akses bagi perempuan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, bisnis, dan perawatan kesehatan.

Presiden menambahkan telah memberi lebih dari 16 ribu kredit pinjaman baru bagi bisnis milik perempuan. Pemerintahannya juga mengklaim telah membantu lebih dari dua juta perempuan muda untuk bisa kuliah dengan meningkatkan hibah federal.

Ia juga menguraikan bagaimana perempuan telah ditolong berkat undang-undang reformasi perawatan kesehatannya yang akan diputuskan Mahkamah Agung.

Konferensi hari Jumat itu dilakukan pada saat penting bagi presiden yang sedang berkampanye untuk terpilih kembali. Jajak pendapat umum baru-baru ini menunjukkan perempuan lebih mendukung Obama ketimbang kandidat terdepan dari partai Republik, Mitt Romney.

Ditanya tentang implikasi politik penyelenggaraan acara yang berfokus pada perempuan dalam tahun pemilihan, juru bicara Gedung Putih, Jay Carney menepis pendapat forum tersebut adalah politik.

Fakta Atau Mitos "Belum Lima Menit"?



Seringkah anda mendengar atau bahkan mengucap kalimat "belum lima menit" ?
Apakah makanan tersebut masih aman dikonsumsi?

Banyak orang percaya bahwa kuman membutuhkan waktu untuk bisa mengontaminasi makanan yang jatuh. Bagi orang Indonesia, setelah 5 menit mikroba diyakini baru dapat menyebar sempurna. Namun di Amerika, hal ini dikenal dengan istilah five-second rule. Makanya, jika makanan yang jatuh langsung diambil, makanan tersebut dianggap 'belum kotor'.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Lantai adalah sarangnya bakteri, virus, dan jamur yang dapat menimbulkan penyakit. Kuman ini ada di permukaan manapun, mulai dari toilet umum hingga lantai dapur yang Anda anggap bersih. Penyakit yang ditimbulkan bisa macam-macam, mulai dari sakit perut hingga anthrax, TBC, typhus, kusta, dan pes.

Mengapa orang-orang menganggap makanan yang jatuh aman dikonsumsi jika langsung dipungut? Hal ini dilakukan untuk menghindari rasa bersalah karena telah membuang-buang makanan, sementara ada banyak orang kelaparan di belahan dunia lain. Selain itu, aturan "belum lima menit" ini sepertinya sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat kita. Padahal aturan seperti itu hanya mitos dan kebiasaan yang sudah memasyarakat dalam kehidupan. Perlu kita ketahui bahwa bakteri dapat menempel pada makanan yang jatuh ke lantai bahkan ketika kita mengambilnya dengan sangat cepat. Jika bakteri yang menempel pada makanan itu cukup berbahaya, kita bisa langsung sakit karenanya.

Apakah Anda masih ingin mengkonsumsi makanan "belum lima menit" tersebut?
Itu pilihan anda.