Senin, 02 April 2012

Demokrat Yakin Uji Materi APBN P Ditolak MK



JAKARTA - Anggota Komisi VII  Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto mengaku sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012 yang diajukan Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Heriyanto, keyakinan itu disebabkan karena tidak ada yang salah dalam pasal-pasal itu.

Heriyanto menegaskan, justru pasal tersebut mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM. “Saya mendapatkan masukan dari banyak konsituen saya, bahwa ayat 6a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh MK," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4).

Alasan yang dikembangkan untuk mengajukan uji materi karena pemerintah menetapkan harga berdasarkan harga internasional dan bertentangan dengan konsitusi, menurut Heriyanto, disebabkan karena penggugat tidak paham bagaiman cara menghitung harga minyak mentah internasional (ICP).

Dijelaskan, dalam setiap APBN harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Karena itu, setiap asumsi harus diubah jika kondisi dan kenyataannya berbeda dengan asumsi.

Dijelaskan lagi, asumsi dibuat itu karena ada semangat ketidakpastian di dalamnya. Maka, kata dia, dengan tambahan ayat 6 a, pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 di mana pemerintah tidak boleh merubah hal itu.

"Semangat pemerintah dalam mengajukan APBN itu selalu dikatakan asumsi karena ada ketidakpastian maka asumsi itu bisa berubah sesuai dengan kondisi. Kalau tidak mau dirubah pemerintah diwajibkan saja mematoknya dan tidak terpengaruh pada naik turunnyaa harga BBM, pendapatan dan pengeluaran dari sector itu dipatok saja,” jelasnya.  

Ia juga mengatakan alasan untuk melakukan uji materi itu terlalu dicari-cari. “Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya?Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan," ujarnya.

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersama beberapa pakar hukum tata Negara lainnya serta berbagai element masyarakat menegaskan akan melakukan judicial review Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

2 komentar: