Permohonan Uji Materi APBN-P 2012 Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum yang mewakili rakyat Indonesia mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/4/2012) untuk mengajukan permohonan uji materi atas hasil keputusan pembahasan APBN-P 2012 pada Sidang Paripurna DPR-RI. Yusril mengajukan permohonan pengujian pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a terhadap pasal 28B ayat 1, 28A ayat 1 dan pasal 33 UUD 1945.
JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pihak tak perlu bereaksi berlebihan atas langkah beberapa orang yang melakukan uji materil dan formil Rancangan Undang-Undang APBNP 2012 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan.
"Kita yakin MK akan arif menanggapi hal ini. Tak perlu galau lah atas persoalan itu. Bila ada something wrong disana, yah nanti biar dibatalkan oleh MK," kata Ketua DPP Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKS Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Aboe Bakar mengingatkan putusan MK yang membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas yang mengatur harga jual eceran BBM. Selain itu, lanjut dia, Ketua MK saat itu Jimly Asshiddiqie juga pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan dasar hukum Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar