Kamis, 29 Maret 2012

Bank Kesulitan Identifikasi Devisa Hasil Ekspor



Jakarta: Otoritas Moneter Bank Indonesia (BI) melaporkan tiga bulan pascaditerapkannya Peraturan Bank Indonesia Devisa Hasil Ekspor (DHE), bank-bank devisa penerima DHE dan eksportir cukup kooperatif dalam melaporkan DHE-nya. Namun, bank mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi DHE di rekening eksportir. Pasalnya, banyak eksportir yang masih belum menyertakan dokumen ekspornya (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan PEB dibutuhkan untuk mencocokkan dana yang diterima oleh bank dengan yang tertuang di PEB. "Bank devisa yang memiliki rekening eksportir harus mencocokkan dana yang diterima dari luar negeri berdasar PEB. Jadi ada bank yang sudah terima dana, tapi kebingungan karena PEB-nya tidak ada," jelas Difi ketika dihubungi pada Kamis (29/3).

DHE hasil transaksi ekspor biasanya langsung diterima oleh bank begitu transaksi ekspor dilakukan. Tapi sayangnya, eksportir tidak serta merta mengirimkan PEB-nya untuk mengidentifikasi DHE. Penyerahan PEB paling lambat 6 bulan setelah transaksi ekspor. Namun, karena tidak ada PEB, bank kesulitan dalam proses pencatatan dan pelaporan.

Karena itu, bank sentral mengimbau agar eksportir segera mengirimkan PEB ke bank devisa tempat menyimpan DHE supaya memudahkan bank dalam proses pencatatan. "Misalnya PEB-nya Januari, maksimal penyerahan 6 bulan setelah itu. Tapi memang kami imbau supaya lebih cepat tercatat sehingga memudahkan pelaporan di bank,"

0 komentar:

Posting Komentar